JASA PENGURUSAN TDUP WILAYAH JAKARTA
CV.SONA SENTOSA adalah penyedia jasa perizinan usaha terpercaya di Jakarta – layanan kami termasuk pembuatan / pendirian CV, PT, Yayasan, pengurusan Izin Impor, TDUP, SIUJK, pendaftaran merek, sewa virtual office Jakarta dan lainnnya.
Konsultasi GRATIS Perihal Penguruan TDUP
DOKUMEN YANG DI DAPAT PENGURUSAN TDUP
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Apa itu TDUP?
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan (EO), Catering, Penginapan, bahkan sampai hotel bintang 5.
Fungsinya TDUP?
Mengapa usaha pariwisata membutuhkan TDUP? Sebagai wujud telah diberikan izin usaha dan menunjukan Perusahaan anda yang diperbolehkan menjalankan usaha di bidang Pariwisata. Izin bisa juga dibilang sebagai dispensasi atas larangan. Oleh karena itu, bayangkanlah kalau usaha tidak ada izinnya, maka anda dilarang untuk menjalankan usaha itu.
Bagaimana Mendapatkan TDUP?
TDUP bisa diajukan di dinas penanaman modal atau ptsp setempat. Untuk di kota kota besar, pengajuannya sudah bisa dilakukan secara online. Dan di beberapa daerah lain masih secara offline.
Apa saja persyaratannya?
- Fotocopy KTP para pendiri / pemegang saham;
- Fotocopy NPWP para pendiri / pemegang saham;
- Pas photo direksi ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;
- Stempel perusahaan;
- Kop surat PT;
- Akta Pendirian;
- SK Kemenkumham;
- SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga, diketahui RT/RW setempat;
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat usaha;
- Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
- Fotocopy bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha dimana:Apabila milik sendiri, dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir;
- b. Apabila menyewa, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat;
- c. Apabila di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan Gedung.
- Daftar riwayat hidup direksi dan seluruh staf;
- Struktur organisasi perusahaan;
- Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor;
- Foto kantor bagian luar dan dalam; dan
- Company Profile PT.
- NPWP Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan dan/atau NIB
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Berapa Lama Waktu Pengurusan TDUP?
Kurang lebih 20 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.
Kenapa Harus Mengurus TDUP di kami?
- Kami telah mendampingi lebih dari ribuan pengusaha mendirikan dan mengurus perizinan usaha;
- Ditangani oleh konsultan dan notaris yang berpengalaman dibidangnya;
- Rutin memberikan perkembangan proses pekerjaan secara berkala;
- Perlindungan bisnis dan layanan yang pasti;
- Pengurusan Jasa pendirian usaha menjadi lebih mudah, tepat waktu dan terjangkau