JASA PENDIRIAN YAYASAN WILAYAH JAKARTA
CV.SONA SENTOSA adalah penyedia jasa perizinan usaha terpercaya di Jakarta – layanan kami termasuk pembuatan / pendirian CV, PT, Yayasan, pengurusan Izin Impor, TDUP, SIUJK, pendaftaran merek, sewa virtual office Jakarta dan lainnnya.
Konsultasi GRATIS Perihal Pendirian Yayasan
DOKUMEN YANG DI DAPAT PENDIRIAN YAYASAN
- Akta Notaris ( Akta )
- Surat Keterangan Terdaftar Badan Usaha (SKT Kumham)
- Surat Keterangan Domisili Yayasan (SKDY)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
- Tanda Daftar Yayasan.
Apa itu Yayasan?
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004 (sumber: wikipedia.org)
Apa saja persyaratan pendirian yayasan?
Pada intinya ada 3 tahapan formal yang diatur pada UU Nomor 16 tahun 2001. Namun dalam proses pengurusannya dokumen berikut adalah yang diperlukan untuk kepengurusan pendirian yayasan:
1. Fotocopy KTP para Pendiri dan Pengurus;
2. Fotocopy NPWP para Pendiri dan Pengurus (khusus ketua pengurus harus dengan format NPWP terbaru);
3. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
4. Nama Yayasan yang akan digunakan (harus Bahasa Indonesia dan minimal terdiri dari 3 kata);
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan dan Kegiatan Yayasan;
6. Rencana Program Kerja Tahunan Yayasan;
7. Draft Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan;
8. Foto gedung, ruang kantor, dan lokasi Yayasan ukuran 4R berwarna beserta denah lokasi/ruangan;
9. Pas photo Ketua Yayasan berlatar belakang merah;
10. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lokasi Yayasan;
11. Surat pernyataan RT/RW tentang domisili Yayasan;
12. Persetujuan Tetangga sekitar (kanan, kiri, depan, dan belakang)
13. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
14. Fotocopy bukti kepemilikan atau penggunaan lokasi dimana:
15. Apabila milik sendiri, dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan Apabila menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat.
16. Surat Pengantar dari RT/RW dan persetujuan tetangga kanan, kiri, depan, belakang dengan melampirkan fotokopi KTP yang menandatangani.
Berapa Lama Waktu Pengurusan Pendirian Yayasan
Kurang lebih 3 – 10 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.
Kenapa Harus Mendirikan Yayasan di Kami?
- Kami telah mendampingi lebih dari ribuan pengusaha mendirikan dan mengurus perizinan usaha;
- Ditangani oleh konsultan dan notaris yang berpengalaman dibidangnya;
- Rutin memberikan perkembangan proses pekerjaan secara berkala;
- Perlindungan bisnis dan layanan yang pasti;
- Pengurusan Jasa pendirian usaha menjadi lebih mudah, tepat waktu dan terjangkau