JASA PENDAFTARAN MEREK WILAYAH JAKARTA
CV.SONA SENTOSA adalah penyedia jasa perizinan usaha terpercaya di Jakarta – layanan kami termasuk pembuatan / pendirian CV, PT, Yayasan, pengurusan Izin Impor, TDUP, SIUJK, pendaftaran merek, sewa virtual office Jakarta dan lainnnya.
Konsultasi GRATIS Perihal Pendaftaran Merek
DOKUMEN YANG DI DAPAT
- Tanda Daftar Merek
Apa itu Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dari/ atau jasa.
Siapa yang wajib menjadi Merek?
- Perseorangan
- Badan hukum
Fungsinya Merek?
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Bagaimana mengajukan MEREK
Permohonan menjadi Merek diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI.
Apa saja persyaratannya?
- Surat permohonan pendaftaran Merek
- fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- tanda pembayaran biaya permohonan;
- 10 etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
- surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Berapa lama waktu pengurusan pendaftaran merek
Pengajuan maksimum 5 hari kerja.
Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Kenapa harus mendaftarkan merek di Kami?
- Kami telah mendampingi lebih dari ribuan pengusaha mendirikan dan mengurus perizinan usaha;
- Ditangani oleh konsultan dan notaris yang berpengalaman dibidangnya;
- Rutin memberikan perkembangan proses pekerjaan secara berkala;
- Perlindungan bisnis dan layanan yang pasti;
- Pengurusan Jasa pendirian usaha menjadi lebih mudah, tepat waktu dan terjangkau