Selamat Datang di Official Website & Who We Are

CV. SONA SENTOSA

Adalah Perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan international dalam hal pengurusan dokumen perizinan dan fasilitas perusahaan, investasi asing dan investasi dalam negeri, dokumen perizinan tenaga kerja asing, pembuatan passport, visa, serta perizinan usaha lainnya. Silahkan klik disini untuk mengetahui layanan kami

Perseroan Terbatas

Sekilas Mengenai Perseroan Terbatas (PT)

Mengapa untuk melangsungkan bisnis perlu badan hukum ? Karena di dalam bisnis ada banyak transaksi yang terkait dengan hukum, dan untuk mengajukan tender tentu sebuah perusahaan perlu memiliki bendera yang berbadan hukum.

Perseroan Terbatas adalah pilihan badan hukum yang memiliki karakteristik istimewa dibanding bentuk badan usaha yang lain, yakni :

Prosedur Pembuatan PT

Perseroan Terbatas yang biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang Populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai Ladasan Hukum untuk melakukan kegiatan usaha komersial baik yang bersifat umum atau spesialis diberbagai sektor usaha seperti; Industri, Perdagangan barang atau jasa, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi dan lain-lain.

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

Prosedur Pembuatan CV

Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modal Perseroan ini yang tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT.

Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.

Berikut ini Syarat – Syarat Pendirian CV :